Ketua Konstitusi serta Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaedi mengkritik masukan Komisi II DPR RI soal pengadaan dana saksi Pemilu 2019 oleh pemerintah. Menurut ia, tak seharusnya pemerintah dibebani dana saksi pemilu.
Kecuali akan menyebabkan pembengkakan Anggaran Pendapat serta Belanja Negara (APBN), saksi juga mesti difasilitasi oleh partai politik peserta pemilu. Cek bermacam-macam informasi mengenai
berita politik indonesia disini.
Very mengatakan, partai politik patut bisa mengerahkan kadernya di tiap-tiap tempat pemilihan (dapil) untuk jadi saksi di TPS-TPS.
"Partai kan punya kader. Bahkan kadernya telah ada sampai kabupaten kota. Mereka punya kader hingga tingkat kelurahan. Jadi menurut saya sih mestinya itu dapat cukup kuat untuk kemudian menjalankan kontrol terhadap praktik pengawasan pemilu," kata Very.
Fungsi pengawasan pemungutan bunyi, kata Very, hakekatnya telah dilaksanakan oleh pengawas yang disediakan oleh Ba serta Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap TPS. Untuk ini, negara yang menanggung dananya.
Very mengatakan, pengawas pemilu yang disediakan oleh Bawaslu terjamin netralitasnya. Dengan demikian, tak perlu ditambah saksi dari tiap partai politik.
"Pengawasan hingga tingkat TPS itu sudah dikuatkan dengan eksistensi pengawas (yang disediakan Bawaslu) di tingkat TPS. Oleh karena itu, enggak perlu lagi ada saksi-saksi partai yang dibiayai oleh negara," ujar ia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik. Masukan hal yang demikian muncul lantaran Komisi II menilai tidak segala partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
"Saksi ini penting, jangan hingga partai karena nggak sanggup, sehingga nggak ada saksinya. Karenanya kami, Komisi II sampaikan, seharusnya pemerintah membiayai ini sehingga segala partai punya seluruh saksi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dana saksi hal yang demikian, kata Amali, nantinya dapat dimasukkan ke dalam Anggaran Anggapan serta Belanja Negara (APBN).
UNDER MAINTENANCE